Logo Bloomberg Technoz

Walhi Sentil Pengalihan Izin Martabe, Sorot Isu Lingkungan Sumut

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 February 2026 16:40

Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. terlihat dalam pandangan udara di Batang Toru, provinsi Sumatera Utara./Bloomberg-Dadang T
Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. terlihat dalam pandangan udara di Batang Toru, provinsi Sumatera Utara./Bloomberg-Dadang T

Bloomberg Technoz, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara (Sumut) menyoroti wacana pengalihan kontrak karya (KK) atau izin usaha tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) ke BUMN baru, Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba mewaspadai berlanjutnya kerusakan lingkungan di ekosistem harangan Tapanuli atau ekosistem Batang Toru jika tambang emas tersebut masih beroperasi, meski di bawah perusahaan milik negara.

Dia menegaskan ekosistem Batang Toru merupakan hutan rimba terakhir Sumatra dan berperan sebagai penyangga hidrologis dan penyangga iklim.


Dengan begitu, Rianda menilai banjir bandang yang sempat terjadi akhir tahun lalu merupakan pengingat keras bagi ekosistem Batang Toru yang dipaksa menanggung beban berlebih.

“Bayangkan jika pemerintah melanjutkan aktivitas pertambangan Martabe oleh BUMN di bawah Danantara, sama saja ini melanjutkan perusakan alam, mencerabut kehidupan dan harapan rakyat dan masa depan antargenerasi, dan melukai perasaan rakyat yang menjadi penyintas bencana,”kata Riana dalam keterangan tertulis kepada Bloomberg Technoz, Jumat (20/2/2026).

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri