OJK Cabut Izin BPR Kamadana Bali, Bank Ketiga yang Tutup 2026
Pramesti Regita Cindy
20 February 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Sekaligus menjadikannya BPR ketiga yang tutup sepanjang berjalannya tahun ini.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menuturkan pencabutan izin dilakukan menyusul ditemukannya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kristrianti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Lebih jelasnya, ia menerangkan bahwa sejak diketahuinya masalah tersebut OJK Provinsi Bali melakukan upaya secara optimal mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.






























