Korupsi Bea Cukai: KPK Endus Modus Simpan Uang di Safe House
Dovana Hasiana
20 February 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan modus penyimpanan uang di rumah aman (safe house) masif dilakukan dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini KPK masih mendalami jumlah safe house dalam perkara ini. Lagipula, KPK sudah menemukan safe house yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti seperti uang tunai hingga logam mulia.
Bahkan, KPK baru-baru ini juga menyita lima koper berisi uang tunai Rp5 miliar dari penggeledahan terhadap salah satu rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
"Artinya memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi kepada awak media, dikutip Jumat (20/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.





























