Nusron Klaim Sudah 'Bungkus' 27 Ribu Ha Tanah Nganggur, HGU-HGB
Sultan Ibnu Affan
11 February 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim telah menarik 27 ribu hektare (Ha) lahan telantar yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Nusron menyebut eksekusi ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP tersebut diketahui telah diundangkan sejak 6 November 2025 .
"Sudah kita serahkan ada sekitar sudah 27.000 hektare," ujar Nusron kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).
Nusron mengatakan mayoritas lahan tersebut berstatus sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di wilayah Jawa dan juga luar Jawa. Nusron tidak merinci detail lokasi
Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah untuk memaksimalkan lahan atau tanah yang telah diberikan oleh negara agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Lahan ini nantinya akan digunakan kembali yang lebih bermanfaat.





























