Logo Bloomberg Technoz

Deal Tarif: RI Wajib Buka Pintu Impor Baju Bekas Cacahan dari AS

Redaksi
20 February 2026 10:05

Penandatanganan dokumen ART (Agreement on Reciprocal Trade) di USTR. (Dok. Kemenko Perekonomian)
Penandatanganan dokumen ART (Agreement on Reciprocal Trade) di USTR. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menuntaskan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Washington, Kamis (20/2/2025) waktu setempat yang tercantum dalam kerangka dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Dokumen tersebut juga telah ditandatangani oleh Menter Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Perwakilan Dagang atau US Trade Representative (USTR) Jamieson Greer.

Salah satu klausul dalam dokumen tersebut adalah Indonesia wajib membuka keran impor baku bekas yang telah dicacah (shredded worn clothing) khusus hanya berasal dari AS. 


"Indonesia setuju mengizinkan impor pakaian bekas yang sudah dicacah (shredded) dari Amerika Serikat,
dengan tujuan mendorong perdagangan dan ekonomi sirkular dalam industri daur ulang pakaian AS,"tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).

Dengan kata lain, kesepakatan tersebut mempermudah larangan impor pakaian bekas. Indonesia tetap bisa melarang baju bekas utuh, tetapi harus membuka pintu untuk pakaian bekas yang sudah dihancurkan dari AS.