Jaksa Bidik Sugar Group di 2 Kasus Korupsi, HGU & Mafia Peradilan
Dovana Hasiana
22 January 2026 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka potensi untuk mengusut dugaan korupsi dari terbitnya izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi enam anak usaha Sugar Group Companies (SGC) pada lahan seluas 85,2 ribu hektar milik TNI AU di Lampung. Korps Adhyaksa memastikan proses pidana akan tetap berjalan meski Kementerian ATR telah mencabut HGU pada lahan senilai Rp14,5 triliun tersebut.
"Proses yang kita lakukan, proses pidana. Ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan [Kementerian ATR]," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dikutip, Kamis (22/01/2026).
Meski demikian, dia mengklaim proses pemeriksaan terhadap kasus ini akan berjalan cukup panjang. Penyidik, kata dia, harus memeriksa kasus ini pada periode pertama penerbitan HGU yang diduga terjadi saat kebijakan BLBI pada 1997-1998.
"Sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu, butuh waktu kita untuk mendalami," kata Febrie.
Dia juga mengungkap kasus dugaan korupsi HGU pada lahan TNI AU bukan satu-satunya dugaan korupsi SGC yang diusut Korps Adhyaksa. Menurut dia, sejak awal 2025, penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan SGC pada kasus mafia peradilan atau korupsi penangan perkara.




























