Logo Bloomberg Technoz

Nusron Minta 12 Provinsi Ajukan 'Gembok Sawah', Batas Maret

Sultan Ibnu Affan
11 February 2026 12:40

Ilustrasi sawah. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi sawah. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memperketat alih fungsi lahan sawah di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang telah dibahas pada Selasa (10/2/2026).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan dari aturan ini, pemerintah akan mengunci sekitar 87% dari total lahan baku sawah (LBS) yang berada di seluruh Indonesia dari total sebanyak 7,34 juta hektare (Ha) LBS.

Nusron meminta kepada 12 Provinsi untuk menyerahkan dan menyajikan data LBS yang akan dibuat menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) paling lambat pada Maret.


"Diharapkan tim harus sudah menyajikan pertengahan di bulan Maret. Karena bulan Maret pertengahannya itu adalah menjelang IdulFitri, maka kami sebagai tim pelaksanaan memerintahkan kalau bisa di awal Maret," ujar Nusron kepada wartawan, Selasa kemarin.

Berdasarkan data internalnya, berikut estimasi luas lahan di 12 Provinsi yang diminta untuk diperketat alih fungsi lahannya menjadi LSD.