ESDM Bekukan IUP Sebuku Sejaka Coal, Serobot Lahan Transmigrasi
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 February 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan gegara tumpang-tindih dengan lahan transmigrasi milik masyarakat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pembekukan IUP itu dilakukan hingga permasalahan terkait tanah transmigrasi yang diduga diserobot Sebuku Sejaka Coal dapat dirampungkan.
Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan membatalkan keputusan Kantor BPN Kalimantan Selatan yang mencabut 717 sertifikat hak milik (SHM) di lahan yang kini menjadi IUP perusahaan batu bara itu.
“Kami untuk sementara membekukan ini sampai dengan permasalahan selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri dalam konferensi pers di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tri mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku IUP tidak termasuk hak atas tanah, sehingga pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah tersebut ke 717 pemilik SHM yang pencabutannya dibatalkan.






























