KESEPAKATAN TARIF RI-AS
RI Wajib Impor BBM Rp118 T, Minyak Rp76 T, dan LPG Rp59 T dari AS
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 February 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani poin-poin kesepakatan perjanjian tarif resiprokal, salah satu poinnya memuat kepastian pembelian komoditas energi dari AS senilai total US$15 miliar atau setara Rp253,4 triliun (kurs Rp16.894).
Dalam dokumen yang dirilis Gedung Putih, Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) senilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun.
Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah atau crude oil dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun.
Terakhir, Indonesia juga harus mengimpor bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.
“Indonesia akan mendukung dan memfasilitasi perjanjian komersial untuk mengimpor komoditas energi AS senilai US$15 miliar,” sebagaimana tertulis dalam dokumen yang dirilis White House, Jumat (20/2/2026).


























