Logo Bloomberg Technoz

OJK Sanksi Influencer atas Manipulasi Saham FILM, AYLS dan BSML

Artha Adventy
20 February 2026 19:50

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN yang diduga merupakan Belvin Tannadi (@belvinvvip) dan tiga pihak lainnya terkait praktik manipulasi harga pada sejumlah saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial dalam periode 2021–2022.

“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026). 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham AYLS pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada perdagangan saham FILM periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyebut pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya.