Logo Bloomberg Technoz

Deal Tarif: AS Blokir Dagang Suatu Negara, Indonesia Wajib Ikut

Redaksi
20 February 2026 09:10

Duta Besar Greer menyatakan pengumuman Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Presiden Trump dengan Presiden Prabowo. (Dok. USTR)
Duta Besar Greer menyatakan pengumuman Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Presiden Trump dengan Presiden Prabowo. (Dok. USTR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menuntaskan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Washington, Kamis (20/2/2025) waktu setempat. Poin 5, kebijakan Keamanan Ekonomi dan Nasional, mengharuskan Indonesia ikut memblokir perdagangan negara-negara yang diblokir oleh AS.

Agreement on Reciprocal Tariff (ART) ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan AS Jamieson Greer.

"Jika AS mengenakan bea cukai, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional AS, AS akan memberi tahu tindakan tersebut kepada Indonesia untuk menyelaraskan keamanan ekonomi dan nasionalnya," bunyi Poin 5 ART Indonesia-AS, dikutip Jumat (20/2/2026).


"Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari AS, guna mengatasi masalah keamanan ekonomi atau nasional bersama yang diidentifikasi oleh Para Pihak, Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip itikad baik dan komitmen bersama guna meningkatkan hubungan bilateral antara AS dan Indonesia."

Selanjutnya, atas permintaan AS, Indonesia, sesuai dengan kepentingan nasional dan peraturan undang-undang (UU) dalam negeri, diharuskan mengadopsi dan menerapkan langkah untuk mengatasi praktik-praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki atau dikendalikan oleh negara ketiga, apabila praktik-praktik tersebut, dalam yurisdiksi Indonesia, mengakibatkan: