Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Pejabat Telkomsel di Korupsi Mesin EDC 

Dovana Hasiana
20 February 2026 18:20

Ilustrasi Telkomsel (Diolah)
Ilustrasi Telkomsel (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Product PT Telkomsel Nopi Afandi pada hari ini, Jumat (20/2/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nopi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak 08.36 WIB. Namun, Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum membeberkan materi pemeriksaan pada hari ini. Budi juga belum menjelaskan mengapa keterangan dari Nopi dibutuhkan dalam perkara ini. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (20/2/2026). 


Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo. Indra dijerat atas jabatannya sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI. Selanjutnya, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024 Elvizar. 

Mulanya pada 2019 sebelum pengadaan EDC tersebut, Elvizar selaku calon penerima barang telah melakukan pertemuan dengan Catur dan Indra, lalu disepakati bahwa Elvizar akan menjadi penyedia barang tersebut dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.