Selesaikan Gugatan, Pihak Epstein Sepakat Ganti Rugi Rp545 M
News
20 February 2026 13:20

Bob Van Voris dan Jason Leopold - Bloomberg News
Bloomberg, Pihak pengelola aset mendiang Jeffrey Epstein beserta dua pelaksana wasiatnya telah sepakat untuk membayar kompensasi hingga US$35 juta (sekitar Rp590 miliar). Dana ini dialokasikan untuk menyelesaikan tuntutan hukum dari para korban yang sejauh ini belum mencapai kesepakatan damai.
Pihak pengelola aset dan dua pelaksana wasiat, Darren Indyke dan Richard Kahn, menyetujui penyelesaian ini untuk "akhirnya, dan selamanya menyelesaikan serta membebaskan" tuntutan dari sekelompok wanita. Para korban tersebut mengaku telah mengalami pelecehan seksual atau menjadi korban perdagangan manusia oleh Epstein antara tahun 1995 hingga 10 Agustus 2019—tanggal kematian Epstein di sel penjara Manhattan.
Rencana penyelesaian ini masih harus mendapatkan persetujuan dari hakim federal di New York sebelum bersifat final. Langkah ini dimaksudkan untuk menuntaskan seluruh sisa klaim dari kelompok korban yang diperkirakan pengacara mereka berjumlah setidaknya 40 orang. Sebelumnya, Program Kompensasi Korban Epstein telah membayar US$121 juta kepada 136 pemohon, disusul penyelesaian senilai US$48 juta untuk 59 korban lainnya.
Gugatan ini awalnya diajukan pada tahun 2024 terhadap Indyke dan Kahn, yang selama bertahun-tahun bekerja sebagai pengacara dan akuntan Epstein. Sebagai bagian dari rencana penyelesaian ini, pihak pengelola aset secara resmi akan dimasukkan ke dalam kasus tersebut.




























