Logo Bloomberg Technoz

Deputi UKM: Masih Ada Pedagang Thrifting di Media Sosial

Whery Enggo Prayogi
26 March 2023 13:31

Polda Metro Jaya mengamankan 535 bal pakaian bekas pada periode 27 Februari-22 Maret 2023. (Bloomberg Technoz/ Tara Marchelin)
Polda Metro Jaya mengamankan 535 bal pakaian bekas pada periode 27 Februari-22 Maret 2023. (Bloomberg Technoz/ Tara Marchelin)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengakui masih ada platform media sosial yang memfasilitasi perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Padahal pertengahan Maret lalu sudah terjadi kesepakatan dengan pelaku industri terkait, seperti e-commerce, balik lewat Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), ataupun Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok.

“Ada yang belum melaksanakan [memberantas praktik thrifting], ada sebagian, khususnya yang konten-konten,” jelas Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman kepada Bloomberg Technoz di Jakarta, Minggu (26/3/2023).

Kesepakatan menutup celah perdagangan pakaian bekas impor sebelumnya terangkum dalam tiga bagian. Pertama, platform e-commerce akan meminta seller untuk patuhi aturan. Khususnya soal larangan impor pakaian bekas dan barang dilarang impor, sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri perdagangan.

Kedua, pemerintah mendorong platform e-commerce segera menurunkan atau take down para penjualan pakaian bekas impor. Dan, ketiga untuk segera menutup atau blacklist seller yang masih tidak menaati aturan.

“Dari hasil pertemuan terakhir [16 Maret] kami akan menggelar pertemuan lagi minggu depan. Kita akan undang juga kementerian lain yang punya kewenangan menertibkan [Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika], kita bersama-sama,” ujar Hanung.