Logo Bloomberg Technoz

Negara yang Kasih Insentif EV Kala RI Pungut Pajak

Infografis Bloomberg Technoz
22 April 2026 12:01

Negara yang Kasih Insentif EV Kala RI Pungut Pajak (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Negara yang Kasih Insentif EV Kala RI Pungut Pajak (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru yang mencabut keistimewaan mobil listrik dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis Rp0 usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Pada aturan teranyar, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan pembanding dengan kebijakan yang diterapkan oleh berbagai negara terkait penerapan pajak bagi kendaraan berbasis listrik (electric vehicle/EV) tersebut. 

Baca selengkapnya: Daftar Negara yang Kasih Insentif EV Kala RI Pungut Pajak

(Infog/bbn)