Logo Bloomberg Technoz

APLE Soroti Pembiaran Monopoli TikTok oleh Regulator Pengawas

Redaksi
22 April 2026 10:50

TikTok Shop. (Bloomberg)
TikTok Shop. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Panji Satria Utama menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh otoritas pengawas dalam sangkaan aksi monopoli di industri perdagangan digital atau e-commerce.

APLE sebelumnya mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan menuding terlapor, TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop (terintegrasi dengan Tokopedia), melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam laporan tersebut, model bisnis para terlapor diduga menggabungkan berbagai lini sekaligus, mulai dari distribusi konten, algoritma, e-commerce, pembayaran, hingga logistik dalam satu ekosistem.

“Kami menilai bahwa kondisi ini tidak semata terjadi secara kebetulan,” kata Panji pada Bloomberg Technoz, Rabu (22/4/2026).

Situasi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dari kementerian yang memiliki mandat langsung terhadap tata kelola perdagangan digital di Indonesia.

Menurut Panji, dalam konteks ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), adalah lembaga yang memiliki peran dalam pengaturan serta pengawasan perdagangan digital dan platform teknologi.

Dia menambahkan bahwa isu juga masih berelasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, mengingat dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dalam kasus ini, tentu kementerian yang relevan adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal mana juga ada kaitannya dengan Kementerian Koperasi dan UKM,” ungkap Panji.

Dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, termasuk indikasi pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform, lanjut Panji, berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku yakni Pasal 21 ayat (3) Permendag No. 31/2023, khususnya dalam kaitan pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik.

“Dalam pandangan kami, situasi ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran yang patut dipertanyakan, khususnya dari para pihak yang secara institusional memiliki mandat untuk mengawasi dan menjaga tata kelola ekosistem perdagangan digital di Indonesia,” sebutnya.

Meski demikian, Panji menegaskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bukan pihak yang dimaksud dalam dugaan pembiaran tersebut, melainkan lembaga independen yang justru berwenang menilai dan memeriksa laporan.

“Tentunya bukan KPPU, karena KPPU adalah institusi independen yang bertugas untuk memeriksa praktik monopoli dan dugaan persaingan usaha tidak sehat. Itu mengapa laporan kami diajukan melalui KPPU untuk menilai dan memeriksa aduan kami,” ucap dia.

KPPU menyatakan bahwa laporan APLE masih dalam tahap klarifikasi awal. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Deswin Nur menerangkan, berbekal laporan yang masuk 15 April tersebut, KPPU akan menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi pelanggaran terhadap peraturan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

“Pada tahap ini, KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” pungkas Deswin.