Aturan Baru, Perkiraan Biaya Balik Nama Mobil Listrik BYD Atto 1
Pramesti Regita Cindy
22 April 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor meliputi pajak untuk mobil listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 resmi menghapuskan pembebasan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik baik pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Lantas bagaimana simulasi perhitungan pajak kendaraan untuk BYD Atto 1 jika dilakukan balik nama?
Sebagai catatan, BYD Atto 1 menjadi pemuncak tahta mobil terlaris di 2025. Mobil buatan pabrikan China, Build Your Dreams ini merajai penjualan mobil listrik dengan menjual 22.582 unit kendaraan hanya dalam 3 bulan peluncurannya pada Oktober 2025.
Lebih lanjut, berdasarkan lampiran Permendagri No. 11/2026 diketahui bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) BYD Atto 1 tercatat sebesar Rp229 juta. Setelah dikalikan bobot kompensasi sebesar 1,050, maka diperoleh Dasar Pengenaan Pajak (DP) sebesar Rp240,4 juta yang menjadi acuan penghitungan pajak.
Dari nilai tersebut, estimasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1% mencapai Rp2,40 juta. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan asumsi tarif 1% juga berada di kisaran Rp2,40 juta. Adapun biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, TNKB, dan BPKB diperkirakan sekitar Rp500 ribu.






























