Simulasi Perhitungan Bea Balik Nama Mobil Listrik usai Kena Pajak
Redaksi
22 April 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi dikecualikan dari pajak. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan mobil listrik akan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai kebijakan daerah.
Berikut simulasi uang yang harus dikeluarkan untuk keperluan bea balik nama kendaraan listrik.
Formula BBNKB umumnya 1-12% dari Harga NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Pembayaran BBNKB umumnya akan disertai pengenaan biaya PKB dan juga komponen lainnya dalam perhitungan total keseluruhan pembayaran pajak.
Sebagai contoh, seorang konsumen membeli mobil bekas dengan harga kesepakatan Rp200 juta dan tarif BBNKB kendaraan bekas adalah sebagai berikut:
BBNKB: 1% x Rp200.000.000 = Rp2.000.000
PKB (Asumsi): Rp2.000.000
Biaya Adm STNK+TNKB+BPKB: Rp500.000
Total estimasi: Rp4.500.000 (total biaya bisa bervariasi tergantung peraturan daerah).































