Logo Bloomberg Technoz

BNI Akan Kembalikan Dana CU Paroki Aek Naraba: Paling Cepat Besok

Dovana Hasiana
21 April 2026 15:05

BNI dan Bendahara CU Paroki Aek Naraba Suster Natalia bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
BNI dan Bendahara CU Paroki Aek Naraba Suster Natalia bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan memastikan perseroan akan mengembalikan dana nasabah milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara. Adapun, mereka terdampak kasus penggelapan Kantor cabang pembantu BNI senilai Rp28 miliar.

Hal ini disampaikan Putrama usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad dan Bendahara CU Suster Natalia Situmorang pada hari ini. Usai pertemuan, Putrama mengatakan BNI akan mengembalikan dalam waktu dekat, yakni paling cepat pada Rabu (22/04/2026). 

"Sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aeknabara," ujar Putrama kepada awak media, Selasa (21/04/2026). 


Saat ini, BNI dan CU Paroki Aek Nabara bakal menyusun kesepakatan atau perjanjian. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak memiliki dasar hukum dalam pengembalian dana tersebut pada besok. Putrama juga memastikan tidak ada hambatan yang signifikan untuk pengembalian uang tersebut. 

"Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan, kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan [prinsip] mengetahui pegawaimu," ujarnya.