Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Berencana Subsidi Motor Listrik, Potongan Rp10 Juta

Redaksi
22 April 2026 05:40

Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Shoowroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Shoowroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana kembali menggulirkan program subsidi motor listrik tahun ini. Subsidi motor listrik merupakan program pemerintah yang pernah digulirkan pada 2023 dan berakhir per Desember 2024.

Sumber Bloomberg Technoz di Kementerian Keuangan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut subsidi dilakukan sebagai upaya mendukung program Presiden Prabowo Subianto mendorong penggunaan kendaraan listrik. Besaran subsidi motor listrik direncanakan mencapai Rp10 juta per unit motor.

Sumber ini tidak merinci kapan subsidi motor listrik akan kembali diterapkan maupun kuota yang akan diberikan.


Seperti diketahui, subsidi motor listrik pernah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Peraturan tersebut mencakup penetapan syarat pengajuan subsidi motor listrik.

Subsidi motor listrik diberikan kepada masyarakat yang mendaftar melalui Sisapira (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua). Sisapira merupakan platform resmi pemerintah untuk menyalurkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit motor listrik. Dalam pelaksanaannya, calon konsumen membeli melalui dealer yang terdaftar di situs Sisapira, dengan wajib menyertakan KTP, dan syarat 1 NIK untuk 1 motor listrik.