Logo Bloomberg Technoz

Kata Kemenperin soal Usulan Vape Masuk Narkotika

Pramesti Regita Cindy
22 April 2026 09:40

Vape (Sumber: Bloomberg)
Vape (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terkait wacana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong adanya pelarangan rokok elektrik atau vape dengan memasukkannya ke dalam golongan narkotika. 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengungkapkan saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi secar formal dengan BNN. Namun demikian langkah awal untuk menggali informasi tersebut telah dilakukan. 

"Saat ini temuan yang ada di lapangan ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal atau produk yang berasal dari impor dan tidak legal," kata Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026). 


"Apakah dia memiliki cukai? Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan memiliki cukai, ini akan dengan sangat gampang kita melihat siapa produsennya," sambungnya. 

Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa aspek temuan-temuan tersebut perlu waktu untuk dikondisikan kepada berbagai pihak, sebab industri rokok elektrik juga termasuk memberikan kontribusi kepada perekonomian di dalam negeri.