Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tindak Pedagang Minyakita Nakal, Ancam Cabut Izin

Pramesti Regita Cindy
22 April 2026 11:10

Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag
Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bakal menindak tegas pelaku usaha yang berlaku curang dengan memainkan harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan tidak ada alasan membenarkan pelaku usaha menaikkan harga di atas HET Rp15.700 per liter.

"Produsen tidak boleh cuci tangan. Ini produk mereka, mereka yang harus bertanggung jawab penuh sampai ke tangan konsumen. Kalau ada distributor yang bermain harga, tindak. Cabut. Jangan diberi ruang," kata Sarwo Edhy mengutip dari keterangan resminya, Rabu (22/4/2026). 

Penegasan tersebut dilakukannya usai dilakukannya Rapat Koordinasi (Rakor) secara hybrid yang dihadiri seluruh produsen Minyakita dan Satgas Pangan Daerah, Selasa (21/4/2026).


Hasil rapat tersebut mengungkapkan bahwa di tengah pasokan crude palm oil (CPO) domestik yang diklaimnya melimpah hingga 5,7 juta ton, harga Minyakita justru melonjak di kisaran Rp20.000-Rp22.000 per liter utamanya di wilayah dengan distribusi paling lancar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Kondisi ini dinilai sebagai anomali yang tidak dapat dibenarkan.

Di sisi lain, Sarwo Edhy juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum menyalurkan kewajiban DMO-nya sama sekali. Situasi ini kata dia membuka ruang terjadinya kelangkaan dan spekulasi harga di lapangan.