Logo Bloomberg Technoz

Salah Sasaran Pajak EV, Investasi Rp44,2 T Bisa Terancam

Redaksi
21 April 2026 14:40

Interior Jaecoo J5 EV dipamerkan saat gelaran GJAW 2025 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (21/11/2925). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Interior Jaecoo J5 EV dipamerkan saat gelaran GJAW 2025 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (21/11/2925). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - INDEF menyoroti Langkah pemerintah yang memungut pajak kendaraan mobil listrik, sebagai kebijakan salah sasaran. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 dinilai kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo untuk percepatan elektrifikasi kendaraan nasional. 

Lebih dari itu, INDEF mengungkapkan kebijakan ini menambah rintangan dalam iklim investasi di RI lantaran menambah ketidakpastian industri. Alasannya, pengaturan pajak mobil listrik diberikan kepada pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

"Ketidakpastian aturan tersebut malah mengancam investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp44,23 trilliun dan masih akan terus meningkat, ungkap Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF dalam keterangannya.


Dia mengatakan Kajian INDEF memperkirakan jika ekosistem mobil listrik terus dibangun, maka potensi tambahan bagi PDB Indonesia bisa mencapai Rp225 trilliun serta menciptakan 1.9 juta lapangan kerja baru lewat pembangunan industri manufaktur dalam negeri di tahun 2030 nanti.

"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam," ungkap Andry.