Logo Bloomberg Technoz

Tenggat Besok, Komdigi Desak YouTube-TikTok Cs Patuhi PP Tunas

Merinda Faradianti
13 April 2026 20:20

Menteri Komdigi Meutya Hafid. dok: Merinda Faradianti/Bloomberg Technoz
Menteri Komdigi Meutya Hafid. dok: Merinda Faradianti/Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi tenggat waktu hingga Selasa, 14 April untuk menguji kepatuhan platform Google yang menaungi YouTube dan TikTok terhadap aturan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun di PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengaatakan, pemerintah saat ini masih menunggu respons resmi dari para platform setelah sebelumnya diminta meningkatkan kepatuhan yang dinilai masih parsial.

“Memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok untuk masa tenggat respons. Jadi misalnya terhadap YouTube, terhadap TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial itu kita memang masih menunggu besok,” katanya pada wartawan, Senin (13/4/2026).


Ia menegaskan, isu ini bukan hanya sekadar regulasi teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara dalam mengatur ruang digital. “Ini kedaulatan kita, jadi para platform harus mematuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutya menyebutkan bahwa langkah Indonesia dalam aturan perlindungan anak di media sosial disebut menjadi sorotan global. Sejumlah negara, terutama di Eropa dan Asia, disebut tengah memantau implementasi kebijakan serupa sebelum menerapkannya di wilayah masing-masing.