Logo Bloomberg Technoz

Yusril Sebut MK Nilai Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Sah

Mis Fransiska Dewi
22 April 2024 19:00

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 02, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sah atau sesuai aturan.

Hal ini, menurut dia, merujuk pada bunyi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Gibran. Bahkan, kata dia, tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion pun tak mempersoalkan status pencalonan putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu yang harus diingat betul ya. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah,” kata Yusril di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Sidang PHPU dipimpin delapan hakim konstitusi. Tiga orang di antaranya mengajukan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Akan tetapi, menurut Yusril, tiga hakim konstitusi tersebut hanya mempersoalkan proses kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara. Ketiganya pun hanya menganjurkan dilakukannya pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah wilayah.