Logo Bloomberg Technoz

Putusan MK Soal 30% Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dovana Hasiana
26 May 2026 19:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, revisi Undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu akan memasukkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merujuk pada putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menambahkan sanksi pada Pasal 245 yang mengatur kewajiban partai politik untuk memenuhi batas minimal 30% keterwakilan perempuan pada daftar calon legislatif di tiap daerah pemilihan (dapil).

"Ya, kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Ketua Harian Partai Gerindra tersebut dikutip, Selasa (26/05/2026). 

Menurut dia, UU Pemilu sebenarnya sudah mengatur soal batas minimal 30% bakal caleg bergender perempuan bagi tiap parpol. Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, biasanya juga selalu memberikan koreksi dan permintaan perbaikan kepada parpol yang belum memenuhi syarat pada Pasal 245 UU Pemilu.


Namun, pada saat ini, mekanisme koreksi tersebut memang tak memberikan konsekuensi atau sanksi yang tegas. Sedangkan putusan MK secara tegas meminta KPU untuk mencoret atau menggugurkan parpol yang tak memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan hingga 30%.

"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30% ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif baik di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, maupun DPR," ujar Dasco.