Logo Bloomberg Technoz

MK: Parpol yang Kuota Caleg Perempuan di Bawah 30% akan Gugur

Dovana Hasiana
26 May 2026 12:00

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengetok putusan terbaru terkait UU nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026. Kali ini, mahkamah memperketat ketentuan Pasal 245 yang mengatur soal batas minimal keterwakilan perempuan sebesar 30% pada daftar calon legislatif tiap partai politik yang ikut Pemilu.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, mahkamah menilai UU Pemilu harus memberikan kepastian keadilan agar tingkat keterwakilan caleg perempuan pada Pemilu Legislatif tingkat daerah dan pusat bisa tercapai. Sehingga, kata dia, norma Pasal 245 UU Pemilu harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi agar lebih mengikat tiap peserta pemilu.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum pada seluruh tingkat memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menggugurkan peserta pemilu atau partai politik yang gagal mengajukan daftar caleg dengan komposisi minimal 30% perempuan. 


“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies dikutip, Selasa (26/05/2026).

Sehingga, kata dia, proses verifikasi yang dilakukan KPU sesuai Pasal 248 dan 249 juga harus memuat pemeriksaan tentang jumlah bakal caleg perempuan yang diajukan setiap partai politik di sebuah daerah pemilihan. Sehingga, proses penetapan daftar caleg pada Pasal 252 ayat (6) dan 257 ayat (2) hanya akan diberikan pada parpol yang memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%.