Logo Bloomberg Technoz

Menko Yusril Klaim Praktik Pungli Izin Tinggal WNA Sudah Dihapus

Dovana Hasiana
04 June 2026 16:10

Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam rapat dengan Komisi III DPR. (Dok. Imigrasi)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam rapat dengan Komisi III DPR. (Dok. Imigrasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi sudah dihapus sejak era Presiden Prabowo Subianto. 

Hal ini diungkap untuk mempertegas keterlibatan Silmy Karim dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bukan saat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; namun sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengapusan praktik pemerasan tersebut terjadi pada awal Jenderal (Purnawirawan) Agus Andrianto ditunjuk Prabowo menjadi Menteri Imipas, Oktober 2024.


"Kementerian Imipas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur; seperti praktik jalur kilat satu hari atau dua hari selesai dengan tarif ilegal," kata 

"Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."