Logo Bloomberg Technoz

Hakim Enny: Pilpres Seharusnya Diulang di Beberapa Daerah

Mis Fransiska Dewi
22 April 2024 18:00

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan gugatan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, Enny menimbang mengenai adanya keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam proses Pilpres 2024. 

“Saya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan mayoritas hakim, sepanjang berkenaan dengan dalil a quo,” kata Enny dalam sidang MK, Senin (22/4/2024). 

Berikut pertimbangan Hakim Enny dalam dalil pemohon 01 berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan Pj. kepala daerah dan pembagian bansos:

Penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat tersebut berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, serta berintegritas.