Logo Bloomberg Technoz

Riset: Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Belum 30%

Dovana Hasiana
27 May 2026 07:00

MK Minta KPU Coret Partai Politik yang tingkat keterwakilan caleg perempuannya tak sampai 30% (Diolah)
MK Minta KPU Coret Partai Politik yang tingkat keterwakilan caleg perempuannya tak sampai 30% (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pernah melakukan kolaborasi riset tentang pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Riset tersebut melahirkan dokumen bertajuk 'Profil Tematik: Potret Keterpilihan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu 2024.'

Dokumen ini menyajikan sejumlah data tentang keterwakilan perempuan dalam pesta demokrasi Indonesia; terutama Pemilu Legislatif. Termasuk, praktik pelaksanaan Pasal 245 UU Pemilu soal kuota minimal 30% perempuan pada daftar calon legislati tiap partai politik.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bloomberg Technoz, riset ini memang menampilkan 18 partai politik peserta Pileg 2024 telah menjalankan ketentuan keterwakilan 30% caleg perempuan. Namun, hal itu hanya secara akumulatif atau jumlah keterwakilan perempuan dari total caleg yang diajukan para partai politik.


PDIP tercatat paling rendah dengan 291 caleg perempuan atau setara 33,1% dari total 580 caleg partai tersebut. Sedangkan Partai Garuda menempati posisi tertinggi dengan mengajukan 236 caleg perempuan atau setara 41,4% dari total 570 caleg yang didaftarkan.

Namun, hasil berbeda ditemukan jika penghitungan keterwakilan perempuan dibagi pada tiap dapil.