Regulasi Kepmen 127 dan 128 menjadi bagian dari Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur dalam Kepmenkominfo Nomor 522 Tahun 2024. Kepmen 522 sendiri merupakan perangkat pengendalian atas kepatuhan platform digital terhadap kewajiban pemutusan akses konten yang dilarang.
Pada mekanisme Pra SAMAN dengan status konten mendesak, PSE harus ditanggapi dalam waktu 1x12 jam. Selama proses ini, “PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu empat jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi,” urai Komdigi.
Waktu yang diberikan telah menimbang proses pengecekan dan analisis ulang, juga mengantisipasi penyebaran konten di ruang digital yang masif, untuk mencegah meluasnya dampak yang dapat merugikan masyarakat.
Untuk konten tidak mendesak berlaku ketentuan pemberian tanggapan selama 24 jam. Jika platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN.
“Pada tahap selanjutnya, Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1×4 jam untuk konten mendesak dan 1×24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” dikutip dalam keterangan resmi Komdigi.
Tata kelola baru, kaidah moderasi konten, termasuk mekanisme pengawasan kepatuhan dimaksud mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.
Jika ada kesalahan dalam moderasi, Mediodecci menyampaikan, “pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut.”
(red)





























