Komdigi Mengkaji Regulasi Label Konten Hasil AI
Redaksi
19 October 2026 16:29

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji keluarnya aturan setingkat menteri untuk menandai konten yang dihasilkan dari kecerdasan buatan atau label AI, diutarakan Wamenkomdigi, Nezar Patria.
Nezar beralasan bahwa dunia sekarang menghadapi membanjirnya konten, baik audio, video, ataupun gambar, yang tidak sedikit diantaranya hasil rekayasa AI.
Dengan semakin sulitnya membedakan keaslian informasi di ranah digital, maka tinggi pula risiko penyalahgunaan teknologi untuk penipuan dan manipulasi informasi.
Menurut Nezar, penyusunan kebijakan pelabelan konten AI tengah dikaji. Harapannya inisiatif ini dapat memberikan penanda yang membedakan konten hasil rekayasa dengan konten autentik.
“Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,”
































