Logo Bloomberg Technoz

Komdigi: XLSmart, Indosat dan Telkomsel Belum Penuhi Putusan MK

Sabrina Mulia Rhamadanty
04 October 2026 10:45

Ilustrasi Gugatan Kuota Hangus, Operator Seluler Wajib Koreksi Aturan (Diolah)
Ilustrasi Gugatan Kuota Hangus, Operator Seluler Wajib Koreksi Aturan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan masih banyak paket internet milik XLSmart, Indosat, dan Telkomsel yang belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan sebagian paket non-rollover masih hanya memberikan perlindungan berupa notifikasi atau peringatan sebelum kuota habis.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, dikutip dari Youtube Kemkomdigi TV, Minggu (4/10/2026). 


Untuk XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme akumulasi kuota. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan notifikasi sebagai bentuk perlindungan. Komdigi menilai sembilan paket tersebut belum sesuai putusan MK.

Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme akumulasi kuota. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan perlindungan berupa notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.