Jaksa Akan Panggil Paksa Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi
Dovana Hasiana
24 July 2026 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka potensi untuk memanggil eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah secara paksa untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bakal dilakukan bila Febrie mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie sudah mangkir satu kali dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/07/2026). Jaksa kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang sebagai saksi dalam perkara khusus TPPU pada Jumat (24/07/2026).
“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” ujar dia. "Sampai saat ini belum hadir."
Dalam surat panggilan, kata Rudi, penyidik meminta Febrie untuk hadir pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan pun tak akan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus. Tim 9 - penyidik khusus untuk kasus Febrie, akan melakukan pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Belum ada keterangan lebih detail soal alasan Febrie mendapat perlakuan khusus untuk tak menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus.
Menurut Rudi mengatakan jaksa masih menunggu kehadiran Febrie. Bila pada akhirnya kembali mangkir, maka penyidik akan memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Febrie. “Sesuai ketentuan kan kita memang lihat kondisinya, tetapi pastinya di pasal 28 KUHAP, panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan menghadirkan,” ujar dia.





























