Logo Bloomberg Technoz

LPSK Berikan Pelindungan ke Ferry Boboho, Saksi Kasus Febrie 

Dovana Hasiana
25 August 2026 15:40

Ferry Yanto Hongkiriwang (Dok. Ist)
Ferry Yanto Hongkiriwang (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa sebagai Ferry Boboho. 

Dia adalah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

“Keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026). 


Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK. Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi Ferry, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.