Jaksa Periksa Warga Asing di Korupsi TPPU Febrie Adriansyah
Dovana Hasiana
04 September 2026 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) pada perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan WNA tersebut diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi advokat Don Ritto yang juga menjadi salah satu tersangka di perkara yang sama. Kejaksaan menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024.
“Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR,” ujar dia kepada awak media, Kamis (03/09/2026).
Anang memastikan saksi dari WNA tersebut bukan diperiksa untuk mengusut dugaan transaksi kripto oleh Febrie, melainkan hanya saksi yang meringankan untuk Don Ritto. Hal ini diungkap untuk membantah kabar Tim Sembilan Kejaksaan Agung tengah mengusut aset Febrie di luar negeri; salah satunya dugaan aliran uang korupsi yang dicuci melalui aset kripto.
Pada saat ini, sudah ada tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Febrie, Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin. Febrie sudah mencoba melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah memenuhi persyaratan hukum. Hakim menilai sebelum penetapan tersangka telah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah.






























