Logo Bloomberg Technoz

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung memang tengah memanggil Febrie sebagai saksi setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Selain Febrie, saksi lain dengan inisial NH juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan dalam perkara yang sama. Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada hari ini.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung baru memeriksa dua orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah advokat Don Ritto dan satu orang dengan inisial TS. Perlu diketahui, Don Ritto merupakan orang yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait PT Asabri (Persero). 

Dalam penyidikan khusus TPPU, Rudi memastikan status Febrie dan Don Ritto masih sebagai saksi. Dia mengklaim, hal ini penting untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi agar setiap orang harus diberikan hak pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, Febrie dan Don Ritto berstatus tersangka dalam satu perkara yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.

Kemudian, keduanya berstatus saksi yang berpotensi menjadi tersangka di tiga perkara yaitu penyidikan khusus TPPU; dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2020-2025; dan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). 

(dov/frg)

No more pages