KPK Sebut Anggota DPR Anwar Sadad Terima Suap Rp6,9 M
Dovana Hasiana
23 July 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anwar Sadad menerima suap Rp6,9 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Suap itu diduga diterima Anwar Sadad saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024. Jatah dana hibah yang didapat Anwar Sadad melalui stafnya, yakni Bagus Wahyudiono.
Uang suap itu diberikan oleh tiga tersangka, yakni dua pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan Achmad Yahya dan M. Fathullah; dan satu pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan Ra. Wahid Ruslan.
“Dari ketiga tersangka dimaksud, antara lain AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar; RWR memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar; MF memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, dikutip Kamis (23/07/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad dan Bagus dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar. Hal ini meliputi satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai Rp4,5 miliar; dua unit ruko di Kota Surabaya dengan total senilai Rp3 miliar; satu unit rumah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai Rp4 miliar; satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar; satu unit GOR di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar; satu unit SPBE di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar; satu unit rumah di Kabupaten Sidotopo Surabaya Rp2 miliar; satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta; satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.































