Logo Bloomberg Technoz

Singapura Akan Melelang Aset Mewah Kasus TPPU Senilai Rp42 T

News
29 August 2026 16:00

Polisi merapihkan barang sitaan kasus pencucian uang untuk dipamerkan sebelum dilelang di Singapura, Selasa (12/8/2025). (Ore Huiying/Bloomberg)
Polisi merapihkan barang sitaan kasus pencucian uang untuk dipamerkan sebelum dilelang di Singapura, Selasa (12/8/2025). (Ore Huiying/Bloomberg)

Low De Wei dan Andrea Tan - Bloomberg News

Bloomberg, Singapura akan melelang lebih dari 80 properti real estat dan lebih dari 1.000 aksesori mewah yang disita dalam kasus pencucian uang terbesar di negara tersebut mulai bulan depan.

Firma konsultan Deloitte mengatakan, aset-aset tersebut akan dilelang secara bertahap antara September hingga pertengahan 2027, dengan jumlah pasti pada setiap tahap masih dalam proses finalisasi. Bloomberg sebelumnya melaporkan bahwa Deloitte telah menghubungi beberapa agen properti mengenai rencana penjualan properti tersebut, mengutip sumber yang mengetahui masalah ini.


Penjualan ini merupakan langkah selanjutnya dalam kasus pencucian uang besar senilai US$2,4 miliar atau Rp42,62 triliun yang melibatkan para penjahat dari provinsi Fujian di selatan Tiongkok. Sebelum beberapa anggotanya ditangkap dalam penggerebekan oleh otoritas Singapura pada tahun 2023, para penjahat tersebut telah mendirikan kantor keluarga, membeli aset-aset mewah, dan hidup mewah di kota tersebut.

Otoritas Singapura kemudian menyita lebih dari 200 properti, banyak di antaranya terletak di lokasi-lokasi strategis seperti Orchard Road dan Sentosa. Mereka telah mulai melikuidasi sebagian aset tersebut, termasuk mobil serta beberapa aset perumahan dan komersial.