Sisa Kuota Tak Lagi Hangus: Hak Pengguna Dibela MK, Netizen Bela
Redaksi
24 July 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membela hak pengguna layanan jasa telekomunikasi via ponsel lewat keputusan terbarunya, dengan menyatakan bahwa tindakan penghapusan sisa kuota dengan alasan masa aktif berakhir adalah pelanggaran hukum.
Usai menelaah gugatan yang dilayangkan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyimpulkan, sisa kuota yang belum sepenuhnya dipakai tetap menjadi hak milik pengguna.
Hakim MK menyebut operator seluler tetap wajib menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna. Formula tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara.
“MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja perihal permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen,” bunyi potongan putusan majelis seperti dilansir Jumat (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyampaikan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan”.
































