Logo Bloomberg Technoz

Tok! MK Putuskan Operator Seluler Tak Boleh Hanguskan Kuota

Redaksi
23 July 2026 19:14

Ilustrasi tower pemancar jaringan telekomunikasi selular dan internet. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi tower pemancar jaringan telekomunikasi selular dan internet. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan  sebagian permohonan pengujian materiil terkait  permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam siaran pers, dikutip Kamis (23/7/2026)


MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan” tambahnya.