Logo Bloomberg Technoz

Opsel Wajib Tarik Kebijakan Hapus Sisa Kuota Sebelum 28 September

Redaksi
31 August 2026 17:20

Meutya Hafid (Dok. Komdigi)
Meutya Hafid (Dok. Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) SE Nomor 4 Tahun 2026 memerintahkan kepada operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. 

Komdigi memberi batas waktu hingga 28 September 2026 "untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan," terang kementerian, dikutip Senin (31/8/2026).

Laporan menjadi cara Kemenkomdigi memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan. "Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut."


SE Nomor 4 Tahun 2026 dihadirkan dimaksud agar pelaku usaha tetap dapat menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Komdigi bercerita bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan terkait masih ada operator seluler yang belum patuhi keputusan MK, yang melarang penghangusan secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.