Perjalanan Gugatan Tindakan Opsel Hanguskan Kuota Pengguna
Muhammad Fikri
24 July 2026 07:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang operator seluler menghanguskan kuota internet pelanggan menjadi akhir dari rangkaian gugatan yang bergulir sejak awal tahun ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam siaran pers, dikutip Jumat (24/7/2026).
Selama proses persidangan, gugatan datang dari dua kelompok pemohon, sementara operator melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mempertahankan praktik tersebut dengan alasan telah sesuai regulasi dan menjadi praktik umum di berbagai negara.
Gugatan pertama diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi bersama pelaku UMKM Wahyu Triana Sari melalui perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut memberi keleluasaan kepada operator menetapkan skema kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir tanpa kewajiban mengakumulasi sisa kuota pelanggan (roll over). Menurut mereka, internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga kuota yang telah dibayar tidak semestinya hilang hanya karena batas waktu penggunaan.
































