DPR Bantah RUU Perampasan Aset untuk Serang Lawan Politik Prabowo
Dovana Hasiana
07 September 2026 16:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menepis isu yang menyebut Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset akan digunakan pemerintah untuk menjerat para lawan politik Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap sejumlah pembahasan yang membandingkan rumusan RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan lembaga legislatif saat ini. Ada tuduhan, pemerintah berpotensi menggunakan RUU perampasan aset untuk menyerang para lawan politiknya.
"[Perbandingan] pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," ujar Politikus Partai Gerindra tersebut, Senin (07/09/2026).
Dia mengklaim, Prabowo tak akan menggunakan hukum untuk alat politik kekuasaan. Dia berdalih pernah mengalami kondisi yang sulit saat menjadi oposisi pemerintah. Kala itu, kata dia, oposisi sangat menderita ketika pemerintah dan koalisinya menggunakan hukum untuk kepentingan pribadi kelompoknya.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pembuat kekuasaan, pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan [oposisi]," kata Habiburokhman




























