Larangan Kuota Hangus: Dari Gugatan MK ke Surat Edaran Komdigi
Redaksi
02 September 2026 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Persoalan sisa kuota internet yang tak dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir memasuki babak baru pada 2026. Melalui SE Menkomdigi, Meutya Hafid memindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi dengan melarang provider menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Selanjutnya, perusahaan operator wajib mematuhi keputusan MK dan meminta mereka "menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka," terang Komdigi dalam keterangan resmi 29 Agustus 2026 lalu.
Perjalanan Gugatan Hukum
Masalah yang selama ini menjadi keluhan pengguna layanan seluler tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi bahan diskusi bersama operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Sisa kuota internet bermula dari keresahan pengguna terkait praktik operator yang membuat sisa kuota tidak lagi dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir. Isu tersebut kemudian mendapat perhatian di tingkat legislatif.
Pada Januari 2026, anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi mendukung gugatan terhadap ketentuan yang dinilai memberikan ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet ketika masa aktif berakhir.

































