PFII: Gerbang Keuangan ASEAN atau Sekadar Kawasan Insentif?
Redaksi
24 July 2026 07:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Undang-undang mengenai PFII disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/7/2026).
Lewat UU ini, Indonesia berambisi memiliki pusat finansial internasional yang ditargetkan dapat menarik investasi sekitar Rp500 triliun, melalui pemberian insentif pajak dan berbagai kebijakan yang ramah terhadap dunia usaha. Selain itu, proyek pusat finansial ini juga diharapkan dapat mengubah Indonesia jadi gerbang keuangan regional.
Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di ASEAN, dan memiliki posisi strategis di jalur perdagangan Indo-Pasifik, Indonesia setidaknya punya modal yang tak banyak dimiliki negara lain.
Akan tetapi, membangun pusat finansial internasional jauh lebih rumit daripada sekadar menawarkan insentif fiskal, atau membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih berorientasi pada sektor riil.
Apalagi menurut berbagai ekonom dan analis, tolok ukur kesuksesan PFII harus bisa terlihat dari kemampuannya menarik investasi baru ke Indonesia, bukan cuma memindahkan dana yang selama ini telah beredar di dalam negeri ke kawasan PFII untuk mendapat fasilitas perpajakan.






























