Investor Domestik Bisa Peroleh Insentif Bebas Pajak di PFII
Mis Fransiska Dewi
20 July 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan investor dalam negeri juga dapat menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk mendapatkan insentif pajak 0% hingga 50 tahun.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kemenkeu Herman Saheruddin mengungkapkan sejatinya pemerintah mengutamakan investor asing di PFII. Namun demikian, investor dalam negeri memiliki kesempatan dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.
“Untuk PMDN [penanaman modal dalam negeri] tadi, dia ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi nggak semuanya bisa masuk ke sana, sama seperti [financial center] di Dubai kan begitu ada ketentuannya,” kata Herman ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Herman menjelaskan jika pemerintah hanya mengandalkan investor domestik, maka target investasi yang diinginkan tidak akan tercapai. Ketika PFII sudah terbentuk di suatu kawasan khusus, maka penanaman modal asing (PMA) akan lebih banyak.
“Jadi prinsipnya ini adalah suatu wilayah ya yang apa namanya ditujukan untuk bisa menarik dana asing. Jadi kuncinya adalah dana investor asing karena kalau kita mengandalkan domestik saja kuenya ya segitu-gitu saja kan gitu,” ujarnya.





























