Laporan Global Financial Center Index (GFCI), yang menjadi rujukan daya saing pusat-pusat keuangan dunia, menunjukkan bahwa daya saing pusat finansial saat ini dibangun oleh lima fondasi utama, yakni lingkungan bisnis yang kondusif dan stabil, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, perkembangan sektor keuangan, dan reputasi internasional.
GFCI menyebut, kelima fondasi ini juga memiliki keterkaitan yang erat dengan rule of law (supremasi hukum) dan economic freedom (kebebasan ekonomi), bukan semata-mata penawaran rendahnya tarif pajak. Di sisi lain, GFCI menegaskan bahwa pusat finansial harus menghindari reputasi sebagai tax haven yang tidak transparan. Untuk itu, mereka harus mematuhi standar global seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 yang dipimpin OECD, dan ketentuan perpajakan internasional.
Sementara itu, lewat RUU PFII pemerintah rencananya akan memberikan sejumlah fasilitas seperti insentif fiskal mencakup kemungkinan berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta bea masuk.
Pemerintah juga akan memberi insentif nonfiskal meliputi penyederhanaan proses perizinan usaha, keimigrasian, dan ketenagakerjaan, pemberian izin tinggal, serta akses terhadap program Golden Visa Indonesia.
Sebelumnya, sempat muncul usulan pemberian tarif pajak penghasilan badan sebesar 0% hingga 50 tahun. Namun, otoritas pajak telah menegaskan bahwa insentif maksimal tersebut tidak akan otomatis berlaku bagi seluruh investor, melainkan akan diberikan berdasarkan kriteria dan ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut.
Selain itu, dalam RUU PFII juga diatur terkait pembentukan kerangka kelembagaan khusus yang terpisah dari regulator jasa keuangan yang saat ini sudah ada di Indonesia, meliputi:
- Seorang gubernur yang memimpin pusat finansial berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Presiden.
- Dewan Penasihat (Advisory Council).
- Dewan Pengelola (Governing Council).
- Otoritas Pengelola (Management Authority).
- Lembaga pengawas jasa keuangan khusus yang mengawasi aktivitas di kawasan pusat finansial.
- Lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa komersial.
- Pengadilan khusus yang menangani perkara yang timbul dari kegiatan usaha di dalam kawasan pusat finansial internasional.
Para pengelola pusat finansial tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara DPR akan menerima laporan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas.
Praktik di Negara Lain
Sejumlah negara tercatat berhasil mejajakan layanan dengan mendirikan pusat finansial internasional. Pada 2025, GFCI memetakan ada 115 pusat keuangan dan menempatkan New York sebagai pemimpin, disusul London dan Shenzhen. Hong Kong naik lima peringkat ke posisi keempat, melampaui beberapa pusat keuangan di Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
Masing-masing negara melakukan pendekatan berbeda untuk menarik investor. Hong Kong, misalnya, tak cuma menawarkan konektivitas investor untuk masuk ke pasar China, tapi justru memperkuat ekosistem keuangan yang sudah dimiliki. Strategi Hong Kong tak lagi berfokus pada pemberian insentif pajak besar-besaran, melainkan memastikan agar pusat finansial tetap relevan di tengah perubahan lanskap ekonomi global.
Pemerintah Hong Kong secara aktif menyusun kebijakan baru (policy development) berdasarkan riset mendalam mengenai tren industri keuangan, mulai dari digital assets, pembiayaan hijau (green financing), dan perkembangan wealth management.
Salah satu fokus utama Hong Kong juga terletak pada pengembangan sumber daya manusia (human capital). Pemerintah disebut berinvestasi besar dalam pendidikan keuangan, sertifikasi profesional, serta menarik talenta internasional lewat kebijakan visa yang kompetitif.
Sementara Dubai International Financial Center (DIFC), tidak menjual pajak murah sebagai daya tarik utama atau sekadar menjadi penghubung bagi investor untuk masuk ke Timur Tengah, Afrika dan Asia Selatan. Lebih dari itu, pusat finansial yang berdiri sejak 2004 ini menawarkan kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan.
DIFC memiliki regulator jasa keuangan independen (Dubai Financial Services Authority/DFSA), pengadilan independen (DIFC Courts), serta menerapkan English Common Law yang telah dikenal luas oleh investor internasional.
Struktur kelembagaan tersebut memberikan kepastian penyelesaian sengketa, perlindungan kontrak, serta standar regulasi yang sejalan dengan praktik global. Bagi lembaga keuangan internasional, kepastian hukum sering kali lebih bernilai dibandingkan sekadar tarif pajak yang rendah karena menyangkut keamanan investasi jangka panjang.
Di atas fondasi hukum itu, DIFC kemudian membangun ekosistem bisnis yang terintegrasi. Saat ini kawasan tersebut menjadi rumah bagi lebih dari 3.600 perusahaan dan sekitar 30.000 profesional dari berbagai negara, mulai dari bank global, perusahaan investasi, firma hukum internasional, perusahaan asuransi, hingga pengelola aset.
Keberadaan berbagai pelaku industri dalam satu kawasan menciptakan network effect, di mana setiap perusahaan memperoleh manfaat dari kedekatan dengan mitra bisnis, penyedia jasa profesional, regulator, maupun investor. Inilah yang membuat DIFC berkembang menjadi lebih dari sekadar kawasan perkantoran, melainkan sebuah klaster industri keuangan yang hidup.
Mungkin terlalu jauh bagi Indonesia untuk memiliki pusat finansial seperti Dubai, Hong Kong, dan bahkan untuk bersaing dengan negara tetangga sendiri, Singapura. Sebab, negeri Merlion berjarak 1 jam 50 menit penerbangan dari Jakarta itu, sudah memiliki ekosistem wealth management internasional yang matang.
Singapura tidak hanya menjadi tempat bank internasional membuka kantor, tetapi juga menjadi rumah bagi ribuan family office, layanan private banking, perusahaan pengelola aset, firma hukum internasional, hingga konsultan perpajakan lintas negara.
Seluruh ekosistem tersebut didukung oleh kepastian hukum berbasis common law, jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Double Tax Treaty) yang luas, rezim trust dan estate planning yang matang, serta regulator yang memiliki reputasi tinggi di mata investor global. Tak heran, banyak keluarga kaya dari Asia, termasuk Indonesia, memilih menempatkan dan mengelola kekayaannya di Singapura.
Indonesia hingga saat ini belum memiliki fondasi tersebut. Sistem hukum Indonesia belum mengenal instrumen trust sebagaimana dipraktikkan di negara-negara common law. Sedangkan, layanan family office mungkin masih berada pada tahap awal, sementara industri private banking saat ini masih lebih banyak melayani kebutuhan nasabah domestik dibanding pengelolaan aset lintas negara.
Karena itu, kurang tepat jika PFII sejak awal memposisikan diri untuk bersanding dengan Singapura, meski secara lokasi berdekatan. Persaingan tersebut membutuhkan waktu puluhan tahun, reformasi hukum yang mendalam, serta yang paling penting adalah, reputasi internasional tak bisa dibangun hanya dengan insentif fiskal.
Sehingga, lebih realistis bagi Indonesia jika mengikuti jejak negara berkembang lainnya seperti Kazakhstan yang membangun Astana International Financial Center (AIFC) sebagai pintu investasi ke Asia Tengah. Sama halnya dengan Maroko yang mengembangkan Casablanca Finance City (CFC) sebagai gerbang masuk investor ke kawasan Afrika.
Spesialisasi dan Segmentasi Layanan
Laporan GFCI juga menggarisbawahi pentingnya bagi setiap negara yang memiliki pusat finansial untuk bisa mengenali struktur ekonomi, posisi geografis, ukuran pasar domestik dan tingkat perkembangan sektor keuangan. Dari sana, negara tersebut bisa menentukan spesialisasi atau segmentasi layanan yang ingin ditawarkan kepada investor.
Dalam konteks Indonesia, Astana (AIFC) bisa jadi rujukan, yang lebih menawarkan reformasi kelembagaan, kepastian hukum, regulator independen, dan kemudahan investasi, serta menjadi gerbang masuk ke kawasan Asia Tengah.
Berdasarkan laman World Economic Forum (WEF), strategi pengembangan AIFC mengandalkan lima sektor utama, yakni pasar modal, pengelolaan aset, teknologi finansial (fintech), keuangan syariah, dan perbankan privat, yang juga dilengkapi dengan komitmen untuk mengembangkan sektor keuangan hijau (green financing).
Atau bisa juga mencontoh Casablanca Finance City (CFC) yang menjadi gerbang regional Afrika bagi investor, PFII bisa menjadi gerbang investasi untuk kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik.
Melansir laman CFC, kawasan tersebut kini melayani aktivitas bisnis di 110 negara, memiliki 280 perusahaan anggota, mempekerjakan lebih dari 7.800 tenaga profesional dari 67 kewarganegaraan, serta anggota-anggotanya membukukan pendapatan hingga US$1,5 miliar.
Sehingga, penting bagi Indonesia untuk menentukan posisinya sejak awal. Apakah ingin menjadi pusat pembiayaan infrastruktur atau transisi energi bagi kawasan ASEAN, carbon trading, keuangan syariah, green financing atau pembiayaan hijau, wealth management, atau pusat pembiayaan ekonomi digital.
Tanpa arah spesialisasi dan segmentasi yang jelas, sepertinya akan sulit bagi Indonesia bersaing melawan pusat keuangan yang sudah lebih dulu mapan.
(dsp/aji)


























