Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Beber Sederet Fasilitas Khusus Bagi Investor PFII

Mis Fransiska Dewi
20 July 2026 19:20

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2026) (Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2026) (Dok. Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah fasilitas khusus yang akan diterima oleh investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (20/7/2026), salah satunya adalah mengenai fasilitas perpajakan.

Purbaya menjelaskan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) PFII dikatakan bahwa fasilitas perpajakan yang akan diterima mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) dan juga fasilitas kepabeanan.

“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi,” beber Purbaya dalam rapat tersebut.


Ia juga membeberkan mengenai sejumlah pengaturan kekhususan di wilayah PFII, yakni aturan mengenai penggunaan Bahasa Inggris, kemudian kegiatan usaha yang juga akan menggunakan valuta asing (valas).

Sementara itu, Purbaya juga membeberkan bahwa peraturan PFII dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum jurisprudensi, hukum komersial internasional, praktek pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.