“Untuk formula limonit ini menurut saya perlu segera diperbaiki, perlu direvisi dalam hal ini. Sekarang kan formulanya masih berpatokan pada perkiraan kandungan yang ada di dalam tanah. Jadi, menurut saya itu bukan hasil yang juga diperoleh oleh pabrik,” kata Andry ketika dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Dia menegaskan jika revisi HPM tak dilakukan maka arus kas penambang bakal terganggu, bahkan berpotensi merugi.
Selain itu, dia memprediksi kondisi yang saat ini terjadi bisa membuat produksi smelter nikel Indonesia turun, sebab bijih yang dijual terlampau tinggi.
“Ini menurut saya pasti akan mengalami perhitungan komersial yang tidak tidak sesua, padahal investor melakukan justifikasi berdasarkan HPM ketika mereka berinvestasi di sini. Ini menjadi tidak adil juga bagi mereka yang sudah membangun pabrik pengolahan di sini, khususnya menjadi baterai, malah dirugikan dengan mekanisme yang ada saat ini,” tegas Andry.
Setala, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan HPM bijih nikel yang baru memang membuat penambang sulit menjual bijih ke smelter domestik.
Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno mengungkapkan banyak smelter yang ingin membeli bijih nikel di bawah HPM yang berlaku, padahal nilai transaksi tersebut menjadi acuan penambang dalam melakukan transaksi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
“Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti,” kata Djoko ketika dihubungi, Senin (6/7/2026).
Dia menilai smelter nikel juga mencari peluang untuk memanfaatkan bijih nikel murah, sehingga margin keuntungan mereka cukup besar.
Shanghai Metals Market (SMM) memperkirakan HPM baru untuk bijih nikel berkadar 1,2% akan naik signifikan menjadi US$40,18/ton basah atau wet metric ton (wmt) alias lebih tinggi 151% dibandingkan dengan HPM lama yang berada di sekitar US$16—US$17 per wmt.
Alasannya, untuk bijih nikel kadar rendah, mineral ikutan seperti kobalt dan kromium turut dihitung jika mengacu HPM baru. Sementara itu, bijih nikel kadar tinggi, bakal turut mempertimbangkan besi dan kromium.
Selain itu, corrective factor (CF) nikel yang mengakomodasi nilai diskon maupun premium terhadap kualitas bijih juga mengalami kenaikkan.
Perhitungan tersebut dihitung dengan asumsi kadar air sebesar 35%—40%, kadar kobalt sekitar 0,07%, kadar besi 25%, dan kadar kromium 3%.
Sementara itu, HPM bijih nikel saprolit atau dengan kadar nikel sekitar 1,5% diprediksi bakal berada di level US$57,13/wmt atau masih berada dibawah rata-rata harga bijih saprolit yang tercatat sebesar US$70,7/wmt.
Akan tetapi, SMM menilai dengan adanya kenaikan biaya pajak yang didorong oleh kenaikan harga HPM, maka harga absolut bijih nikel saprolit dapat naik menjadi US$72,47/wmt setelah HPM baru berlaku.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah HPM untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel dan bijih bauksit.
Aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Aturan itu berlaku efektif mulai 15 April 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan.
Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.
Sementara itu, faktor koreksi atau CF juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.
Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/dmt menjadi US$/wmt.
Sebelumnya dalam Kepmen ESDM No. 268/2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), corrective factor (CF), dan harga mineral acuan (HMA) nikel.
Sekadar informasi, APNI mencatat Harga Mineral Acuan (HMA) nikel untuk periode kedua Juni sebesar US$18.799/wmt atau mengalami penurunan dibandingkan periode pertama Juni 2026 sebesar US$18.642/wmt.
Harga bijih nikel dengan moisture content atau kadar air 30% dengan basis free on board (FOB) per wmt dengan kadar 1,1% ditetapkan sebesar US$48,83/wmt, kadar 1,2% US$53,66/wmt, kadar 1,3% US$58,75/wmt, kadar 1,4% US$64,10/wmt, kadar 1,5% US$69,71/wmt, kadar 1,6% US$75,58/wmt, kadar 1,7% US$81,72/wmt, dan kadar 1,8% US$88,11/wmt.
Sementara itu, untuk skema kadar air 35% dengan basis FOB per wmt, harga bijih nikel kadar 1,1% ditetapkan sebesar US$45,34/wmt, kadar 1,2% US$49,83/wmt, kadar 1,3% US$54,55/wmt, kadar 1,4% US$59,52/wmt, kadar 1,5% US$64,73/wmt, kadar 1,6% US$70,19/wmt, kadar 1,7% US$75,88/wmt, dan kadar 1,8% US$81,82/wmt.
(azr/wdh)































